Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan pernikahan (mushaharah) ada 4 golongan:
- Istri-istri leluhur (dari pihak ayah), yaitu istri ayah (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas.
- Istri-istri keturunan (anak dan cucu), yaitu istri anak kandung (menantu), istri cucu (dari anak laki-laki maupun perempuan), dan seterusnya ke bawah.
- Leluhur istri, yaitu ibu istri (mertua), nenek istri, dan seterusnya ke atas.
- Anak tiri dan keturunannya, termasuk cucu tiri, dan seterusnya ke bawah, dengan ketentuan bahwa ibu dari anak tiri tersebut sudah digauli (dukhul).
Perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan (radha’ah) terdiri dari 7 golongan, sebagaimana berikut:
- Ibu yang menyusui (ibu sepersusuan), ibunya (nenek sepersusuan), dan seterusnya ke atas.
- Saudara perempuan sepersusuan, yaitu anak perempuan yang disusui oleh ibu sepersusuan.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan).
- Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan).
- Bibi sepersusuan dari pihak ayah (saudara perempuan ayah kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan).
- Bibi sepersusuan dari pihak ibu (saudara perempuan ibu kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan).
- Anak perempuan sepersusuan (anak orang lain yang disusui oleh istri)