Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Sabtu 08 November 2025 13:03 WIB
Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi dalam Islam, Siapa Saja? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

b. Mahram karena pernikahan (mushaharah)

Wanita mahram mu’abbadah karena adanya hubungan pernikahan (mushaharah) ada 4 golongan:

- Istri-istri leluhur (dari pihak ayah), yaitu istri ayah (ibu tiri), istri kakek, dan seterusnya ke atas.
- Istri-istri keturunan (anak dan cucu), yaitu istri anak kandung (menantu), istri cucu (dari anak laki-laki maupun perempuan), dan seterusnya ke bawah.
- Leluhur istri, yaitu ibu istri (mertua), nenek istri, dan seterusnya ke atas.
- Anak tiri dan keturunannya, termasuk cucu tiri, dan seterusnya ke bawah, dengan ketentuan bahwa ibu dari anak tiri tersebut sudah digauli (dukhul).

c. Mahram karena persusuan (radha’ah)

Perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan persusuan (radha’ah) terdiri dari 7 golongan, sebagaimana berikut:

- Ibu yang menyusui (ibu sepersusuan), ibunya (nenek sepersusuan), dan seterusnya ke atas.
- Saudara perempuan sepersusuan, yaitu anak perempuan yang disusui oleh ibu sepersusuan.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan).
- Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (cucu dari ibu sepersusuan).
- Bibi sepersusuan dari pihak ayah (saudara perempuan ayah kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan).
- Bibi sepersusuan dari pihak ibu (saudara perempuan ibu kandung yang jadi bersaudara karena sepersusuan).
- Anak perempuan sepersusuan (anak orang lain yang disusui oleh istri)

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya