Janda Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Dilamar?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 11 November 2025 08:34 WIB
Janda Masih dalam Masa Iddah, Bolehkah Dilamar? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

3. Iddah Nikah Faskh

Bagi wanita yang mengalami pembatalan pernikahan (faskh) karena sebab tertentu, seperti murtad, impotensi, atau sebab syar‘i lainnya, hukum lamarannya tergantung pada kondisi pernikahannya. Jika faskh terjadi setelah adanya hubungan suami istri (dukhul), wanita tersebut tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan sindiran, karena ia tetap wajib menjalani masa iddah. 

Sebaliknya, jika faskh itu terjadi sebelum dukhul, dia boleh dilamar secara terang-terangan maupun dengan sindiran karena tidak ada masa iddah baginya.

4. Iddah Cerai Mati

Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya wajib menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari atau hingga melahirkan jika ia sedang hamil. Selama masa tersebut, wanita ini tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan cara sindiran. Hal ini karena hubungan pernikahan telah berakhir dengan kematian suaminya.

Dengan demikian, semua wanita yang masih menjalani masa iddah tidak boleh dilamar secara terang-terangan (sharih), karena ia masih terikat dengan pernikahan sebelumnya. Adapun lamaran dengan sindiran (ta'ridl) hanya dibolehkan bagi wanita yang tidak lagi dapat dirujuk oleh suaminya, seperti janda karena talak bain kubra, pembatalan nikah (faskh), atau kematian suami. Wallahualam.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya