Setelah memahami dua bentuk penyampaian lamaran tersebut, para ulama kemudian menjelaskan hukum melamar wanita yang masih dalam masa iddah berdasarkan jenis iddah yang dijalani, yaitu sebagaimana berikut:
Wanita yang sedang menjalani masa iddah karena talak raj’i, yaitu talak satu atau talak dua yang masih bisa rujuk tanpa akad nikah baru, hukum melamarnya adalah tidak boleh, baik secara terang-terangan (tashrih) maupun sindiran (ta‘ridl). Alasannya adalah karena suaminya berhak melakukan rujuk kapan saja selama masa iddah wanita tersebut belum berakhir.
Wanita yang dicerai tiga kali (talak bain kubra) tidak boleh dilamar secara terang-terangan, namun boleh dengan sindiran. Hal ini karena hubungan pernikahan dengan suaminya benar-benar telah terputus, mantan suaminya pun tidak memiliki hak untuk rujuk. Kecuali jika wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah secara sah dan alami. Dalam kondisi demikian, mantan suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad baru.