JAKARTA – Banjir besar melanda sejumlah wilayah di Sumatera tidak hanya menyebabkan kerusakan dahsyat, tetapi juga merenggut harta benda dan korban jiwa, menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia.
Kondisi lapangan yang tergenang air dan penuh lumpur menghadirkan kesulitan baru untuk memakamkan korban banjir yang meninggal dunia. Tanah yang lembap dan licin menyulitkan petugas serta keluarga dalam menyiapkan pemakaman yang layak.
Segala upaya untuk mengubur jenazah sesuai tuntunan syariat sudah dilakukan, namun masih sulit menemukan area pemakaman yang layak dan terhindar dari banjir. Lalu bagaimana tuntunan syariat tentang mengubur jenazah dalam situasi banjir seperti ini? Berikut penjelasannya, sebagaimana dilansir NU Online.
Dalam Islam, penguburan jenazah harus dilakukan dengan sangat layak dan menjaga kehormatan almarhum, karena manusia adalah makhluk yang dimuliakan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
Artinya: “Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam,” (QS. Al-Isra: 70).
Adapun praktik menguburkan jenazah saat banjir pada dasarnya sama dengan ketentuan penguburan pada kondisi biasa. Kewajiban minimal dalam penguburan adalah menempatkan jenazah dalam satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau, melindunginya dari gangguan binatang, serta menghadapkannya ke arah kiblat.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana jika tanah di lokasi pemakaman tidak layak karena tergenang air atau penuh lumpur?
Ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan yang relevan dengan kondisi pasca banjir. Beliau menerangkan bahwa apabila banjir melanda seluruh area pemakaman di suatu daerah sehingga tanahnya tidak lagi layak untuk mengubur jenazah, maka jenazah boleh dipindahkan dan dikubur di tempat lain yang lebih aman. Kebolehan ini muncul karena fungsi tanah sebagai penjaga kehormatan jenazah sudah tidak terpenuhi.
Pemindahan tersebut dapat dilakukan dengan catatan bahwa kondisi jenazah belum berubah atau belum mengalami pembusukan. Jika jenazah telah berubah atau jika proses pemindahan justru akan menyebabkan jenazah membusuk, maka solusi yang diambil adalah menguburkannya di tanah yang lembap dengan penguatan tertentu, seperti menggunakan peti atau bangunan penahan agar jenazah tetap terjaga.
Ibnu Hajar menjelaskan:
وقضية ذلك أنه لو كان نحو السيل يعم مقبرة البلد ويفسدها جاز لهم النقل إلى ما ليس كذلك. (قوله يعم مقبرة البلد إلخ) أي ولو في بعض فصول السنة كأن كان الماء يفسدها زمن النيل دون غيره فيجوز نقله في جميع السنة وينبغي أن محل جواز النقل ما لم يتغير وإلا دفن بمكانه ويحتاط في إحكام قبره بالبناء ونحوه كجعله في صندوق
Artinya, “Permasalahannya adalah, jika misalnya banjir melanda seluruh pemakaman suatu daerah dan merusaknya, maka dibolehkan memindahkan jenazah ke tempat yang tidak demikian kondisinya.
(Ucapan: ‘melanda seluruh pemakaman daerah…’) maksudnya, meskipun hanya terjadi pada sebagian musim saja. Misalnya air itu merusak makam saat musim pasang atau musim banjir Nil tetapi tidak pada musim lain. Dalam kondisi seperti ini, pemindahan jenazah boleh dilakukan sepanjang tahun. Namun, perlu dicatat bahwa kebolehan memindahkan jenazah berlaku selama jenazah tersebut belum mengalami perubahan. Jika sudah berubah, maka jenazah dikuburkan di tempat ia berada, lalu kuburnya diperkuat dengan bangunan atau lainnya, misalnya dengan menempatkannya dalam sebuah peti.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1983], jilid III, halaman 203).
Syekh Sulaiman al-Jamal juga memberikan penjelasan penting terkait kondisi tanah yang lembap akibat banjir. Bila tanah di area pemakaman menjadi gembur atau labil dan tidak tersedia tempat lain yang lebih aman, maka penggunaan peti untuk menguburkan jenazah diperbolehkan.
Beliau menjelaskan:
أما إذا احتيج إلى صندوق لنداوة ونحوها كرخاوة في الأرض فلا يكره, يؤخذ من هذا أن إبقاء الميت مطلوب وأن الأرض التي لا تبليه سريعا أولى من الأرض التي تبليه سريعا عكس ما يتوهم
Artinya, “Adapun jika diperlukan peti (untuk menguburkan jenazah) karena adanya kelembapan atau hal serupa, seperti tanah yang gembur atau labil, maka hal itu tidaklah makruh. Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa menjaga kondisi jenazah agar tetap utuh adalah sesuatu yang diinginkan. Karena itu, tanah yang tidak cepat menghancurkan jenazah lebih utama (untuk digunakan sebagai tempat pemakaman) dibanding tanah yang cepat menghancurkannya. Ini kebalikan dari apa yang banyak orang sangka.” (Sulaiman al-Jamal, Hasyiah al-Jamal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid VII, halaman 183)
Syekh Syatha’ ad-Dimyathi menambahkan bahwa pada kondisi tertentu penggunaan peti menjadi wajib, terutama jika itu merupakan satu-satunya cara untuk menjaga kehormatan jenazah.
Beliau menjelaskan:
وَكُرِهَ صُنْدُوْقٌ إِلاَّ لِنَحْوِ نَدَاوَةٍ فَيَجِبُهُ
Artinya: “Dimakruhkan mempergunakan peti mati kecuali semisal berada di tanah yang lembab berair, maka hukumnya wajib.” (Syatha al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Semarang: Thaha Putra, t.th.] Jilid II, h. 117).
Bila penggunaan peti tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan alternatif pemakaman massal di lahan yang layak. Situasi ini biasanya terjadi saat jumlah korban sangat banyak, lahan aman yang tersedia sedikit, dan petugas tidak mampu menyiapkan liang kubur terpisah dalam waktu cepat.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa dalam kondisi darurat, dua atau lebih jenazah boleh dikuburkan dalam satu liang kubur sesuai kebutuhan. Situasi ini biasanya terjadi saat jumlah korban sangat banyak. Lahan aman yang tersedia sedikit.
Petugas juga tidak mampu menyiapkan liang kubur terpisah dalam waktu cepat. Kondisi darurat seperti ini membuat pemakaman massal menjadi pilihan yang dapat ditempuh.
Dalam hal ini Syekh Nawawi Banten menjelaskan:
وَلَا يَجُوزُ جَمْعُ اثْنَيْنِ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ بَلْ يُفْرَدُ كُلُّ وَاحِدٍ بِقَبْرٍ ... نَعَمْ، إِنْ دَعَتِ الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ كَأَنْ كَثُرَتِ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ لِضَيْقِ الْأَرْضَ، فَيُجْمَعُ بَيْنَ الْاِثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَالْأَكْثَرِ فَي قَبْرٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةُ
Artinya, “Tidak boleh mengumpulkan dua jenazah dalam satu liang kubur, namun masing-masing harus disendirikan dengan liang kuburnya... Memang demikian, namun bila kondisi darurat mengharuskan dua jenazah dikumpulkan dalam satu liang kubur, seperti jenazahnya banyak dan sulit menyediakan satu liang kubur untuk masing-masing jenazah karena areanya terbatas, maka dua jenazah, tiga dan selebihnya boleh dikumpulkan sesuai kondisi daruratnya,” (Lihat Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi Al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Fikr: tanpa keterangan tahun], juz I, halaman 163).
Ketentuan saat mengubur jenazah pada masa bencana banjir:
Demikian penjelasan mengenai tata cara mengubur jenazah di tengah kondisi banjir dan lumpur. Dari uraian di atas, dapat dipahami bahwa meskipun situasi darurat dan kondisi tanah tidak ideal, syariat Islam tetap memberikan pedoman agar jenazah dimakamkan dengan layak dan kehormatannya terjaga.
Wa Allahu a‘lam.
(Rahman Asmardika)