JAKARTA - Pertanyaan tentang kewajiban nafkah seorang ayah kepada anak yang sudah bekerja namun belum menikah seringkali menimbulkan kebingungan. Mengingat pentingnya pemahaman hukum Islam dalam hal tanggung jawab keluarga, berikut penjelasan ulama mengenai hal tersebut berdasarkan pandangan para ulama dan dalil-dalil syariat Islam, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Kewajiban seorang ayah untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya merupakan hal yang fundamental dalam hukum Islam. Nafkah ini mencakup pemenuhan kebutuhan pokok seperti makan, pakaian, dan tempat tinggal.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur'an:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ
"Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah : 233)
Merujuk penjelasan Sayyid Abdullah bin Husain al-Hadrami, seorang ayah yang mampu (musir) wajib menafkahi anak-anaknya jika mereka tidak mampu mencari nafkah sendiri, baik karena usia yang masih kecil maupun karena kondisi cacat:
يَجِبُ عَلَى الْمُوسِرِ ... نَفَقَةُ فُرُوعِهِ، أَيْ أَوْلَادِهِ وَأَحْفَادِهِ إِذَا أَعْسَرُوا وَعَجَزُوا عَنِ الْكَسْبِ لِصِغَرٍ أَوْ زَمَانَةٍ
"Wajib bagi orang yang mampu untuk memberi nafkah kepada keturunannya, yaitu anak-anak dan cucu-cucunya, jika mereka dalam keadaan tidak mampu dan tidak bisa mencari nafkah karena masih kecil atau karena cacat."
Dengan demikian, hukum asal pemberian nafkah kepada anak adalah kewajiban ayah selama anak membutuhkan dan belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
Lantas, bagaimana jika anak tersebut sudah dewasa, sehat, dan memiliki pekerjaan serta penghasilan sendiri? Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan bahwa anak yang telah dewasa dan berkecukupan tidak lagi menjadi tanggungan nafkah ayahnya.
Lebih spesifik, seorang anak yang sudah mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak sesuai kondisinya, maka kewajiban nafkah dari ayah menjadi gugur. Al-Baijuri menyatakan:
فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ... وَقَدِ اسْتُفِيدَ مِمَّا تَقَدَّمَ أَنَّ الْوَلَدَ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ اللَّائِقِ بِهِ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، بَلْ يُكَلَّفُ الْكَسْبَ
"Anak yang sudah kaya dan dewasa tidak wajib dinafkahi. Anak yang mampu mencari nafkah yang layak baginya, maka tidak wajib dinafkahi, tetapi ia dibebani untuk mencari nafkah sendiri."
Dari penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa berdasarkan pandangan para ulama, anak pertama yang sudah bekerja tetapi belum menikah tidak lagi wajib dinafkahi oleh ayahnya. Ketika seorang anak telah dewasa, sehat, dan memiliki kemampuan serta penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, maka kewajiban nafkah ayah terhadapnya gugur. Tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya kini beralih kepada dirinya sendiri.
Wallahu a‘lam.
(Rahman Asmardika)