Syekh Bakri Syatha dalam I'anatut Thalibin memperjelas:
قوله: فإن فعل أي أخر الصوم عن اليوم المعين في النذر بلا عذر. وقوله: صح أي صومه، لكن مع الإثم
Artinya: "Ungkapan 'maka jika ia melakukannya' maksudnya menunda puasa dari hari yang telah ditentukan dalam nazar tanpa uzur. Ungkapannya 'sah' maksudnya puasanya sah, tetapi berdosa."
Contohnya, jika seseorang bernazar berpuasa pada hari Selasa tetapi melaksanakannya pada hari Kamis karena melupakan, puasanya tetap sah. Namun dia telah berdosa karena menunda tanpa alasan.
Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan tentang bernazar. Hadis diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim:
أَنَّهُ نَهَى عَنْهُ وَقَالَ: إنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
Artinya: "Bahwa Nabi SAW melarang nazar dan bersabda, 'Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak apa pun (dari takdir Allah); nazar itu hanyalah cara untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir.'" (Mutafaq 'alaih - Disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim)
Ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan larangan mutlak, melainkan khusus untuk nazar yang mengandung unsur pemaksaan emosional.