Nazar Berbatas Waktu Belum Terlaksana, Apa Ketentuannya dalam Islam?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 17 Januari 2026 15:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

JAKARTA - Nazar adalah janji atau komitmen untuk melakukan sesuatu, atau dalam pengertian fiqih didefinisika sebagai menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

Kadangkala seorang Muslim bernazar dengan menetapkan Waktu yang ditentukan untuk memenuhinya. Lantas, pertanyaan muncul, bagaimana ketentuan jika nazar yang berbatas Waktu ini belum dapat dipenuhi pada tempo yang dijanjikan.

Menurut penjelasanyang dilansir dari laman NU Online, jawaban terkait hal ini tergantung pada jenis nazar yang diucapkan. Berikut penjelasannya.

Nazar Biasa Tetap Wajib Dilaksanakan

Dalam syariat Islam, nazar yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya tidak boleh ditunda atau diakhirkan. Ulama Mazhab Syafi'i, khususnya Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, menegaskan:

ولو نذر صوم يوم بعينه، لم يصم قبله، فإن فعل أثم - كتقديم الصلاة على وقتها المعين - ولا يجوز تأخيره عنه - كهي - بلا عذر، فإن فعل صح، وكان قضاء

Artinya: "Apabila seseorang bernazar untuk berpuasa pada hari tertentu, maka tidak sah berpuasa sebelum hari tersebut. Jika ia melakukannya, maka ia berdosa; seperti mendahulukan shalat sebelum masuk waktu yang telah ditentukan. Kemudian, tidak boleh pula menundanya dari hari tersebut tanpa uzur, sebagaimana shalat. Jika ia menundanya (tanpa uzur), maka puasanya tetap sah, namun dihukumi sebagai qadha."

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya