Nazar Berbatas Waktu Belum Terlaksana, Apa Ketentuannya dalam Islam?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 17 Januari 2026 15:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

Kafarat Hanya untuk Nazar Lajaj

Penting dipahami bahwa tidak semua nazar memerlukan pembayaran kafarat. Kafarat (denda) hanya berlaku pada satu jenis nazar khusus: nazar lajaj (nazar yang diucapkan dalam keadaan emosi atau pertengkaran).

Nazar lajaj adalah komitmen yang diucapkan dengan tujuan memaksa diri untuk melakukan atau menghindari sesuatu. Ulama menjelaskan:

نذر لاج وهو الذي يقصد به الحث على فعل أو الكف عن فعل

Artinya: "Nazar lajaj adalah nazar yang dimaksudkan untuk mendorong diri melakukan sesuatu atau menghindarinya."

Contohnya: "Jika aku berbicara dengannya, aku wajib berpuasa sebulan" atau "Jika aku tidak keluar rumah, aku akan shodaqah." Nazar seperti ini bukan murni untuk beribadah, melainkan sebagai bentuk tekanan emosional.

Ketika hal yang menjadi syarat dalam nazar lajaj benar-benar terjadi, orang yang bernazar memiliki dua pilihan sesuai Firman Allah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ

Artinya: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpah-sumpahmu yang tidak sengaja, tetapi Dia menghukum kamu (karena sumpah-sumpah) yang kamu sengaja teguhkan." (QS. al-Maidah: 89)

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya