JAKARTA - Hari Valentine atau hari kasih sayang adalah sebuah momen yang dirayakan secara luas pada tanggal 14 Februari oleh banyak orang di seluruh dunia, terutama anak muda. Perayaan ini berawal dari tradisi umat Kristiani, merayakan tokoh orang suci yang dikenal sebagai Santo Valentine.
Lantas, bagaimana hukumnya bagi umat Islam untuk turut merayakan Hari Valentine? Berikut penjelasannya menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah.
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan haram merayakan Valentine bagi umat Islam. Alasan utamanya adalah karena perayaan ini bukan tradisi Islam, berpotensi menjerumuskan pada pergaulan bebas seperti zina pra-nikah, serta mendatangkan keburukan seperti pesta pora dan mabuk-mabukan.
Dalil pendukungnya adalah hadits tasyabbuh (penyerupaan), riwayat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud no. 4031).
NU menilai Valentine kini menjurus kemaksiatan haram, seperti pacaran di tempat sepi atau mengganggu ketertiban umum. Meski asalnya dari Santo Valentine yang menentang larangan Kaisar Romawi Claudius, praktik modernnya bertentangan syariat karena mendekati zina.
Muhammadiyah menegaskan Valentine dekat dengan zina, dilarang keras. Islam tidak mengkhususkan hari untuk kasih sayang; setiap hari wajib saling mencinta secara syar'i. Dalil Al-Qur'an:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).
Dari beberapa penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menhindari merayakan Hari Valentine. Kasih sayang bisa ditunjukkan melalui akhlak mulia setiap hari, tanpa perlu menunggu momen hari tertentu.
(Rahman Asmardika)