Hisab bersifat objektif dan pasti (qath'i), memungkinkan penetapan jauh hari seperti Muhammadiyah, sementara rukyat empiris (zhanni), bergantung cuaca dan visibilitas—risiko perbedaan 1 hari. Kemenag gabungkan keduanya via fatwa MUI No. 2/2004: hisab bantu verifikasi rukyat, seperti Imam al-Subki yang prioritaskan hisab jika rukyat ragu. BRIN prediksi hilal mustahil terlihat 17 Februari, condong ke 19 Februari untuk pemerintah.
(Rahman Asmardika)