Menarik pula, ketika Ibn Hajar terhadap pembuatan bab qiyam al-Lail yang disusun oleh al-Bukhari, memberikan dugaan kemungkinan al-Bukhari yang mempeluas cakupan qiyam al-Lail yang meliputi shalat, membaca Al-Qur’an, dzikir, mendengarkan mawidhah (nasehat keagamaan), tafakkur (refleksi) atas alam malakut, dan selainnya.
Dengan demikian, cakupan qiyam Ramadhan adalah melaksanakan shalat Tarawih dan memungkinkan diperluas maknanya yang juga meliputi aneka ibadah lainnya di malam hari bulan Ramadhan.
(Rahman Asmardika)