Sementara, aroma tidak termasuk ‘ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler tidak membatalkan puasa. Hal terpenting adalah tetap menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Inhaler digunakan dengan menyemprotkan zat salbutamol sulfat dalam kadar yang sangat sedikit ke dalam tenggorokan. Satu alat inhaler hanya mengandung 10 ml cairan dengan jumlah pemakaian hingga 200 kali semprotan. Artinya, dalam satu kali semprot hanya keluar sekitar 0,05 ml cairan.
Dengan demikian, penggunaan inhaler dapat diumpamakan dengan tindakan berkumur atau bersiwak saat berpuasa. Tindakan tersebut bila dilakukan secara wajar tidak membatalkan puasa. Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Al-Bukhari:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ
Artinya: “Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika beliau sedang berpuasa.”
Adapun hadits lainnya menjelaskan:
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
Artinya: “Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudhu, sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.” [H.R. al-Khamsah].