Ilustrasi. (Foto: Freepik)
JAKARTA - Zakat fitrah wajib dibayar menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M sebagai penyempurna puasa Ramadhan bagi setiap Muslim yang mampu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran resminya Rp50.000 per jiwa atau setara 2,5 kg beras, memastikan kesejahteraan mustahik merata di Tanah Air.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah apabila
- Muslim yang hidup hingga akhir Ramadhan.
- Mampu (nisab makanan pokok untuk dirinya dan nafkah).
- Setiap jiwa keluarga, termasuk bayi dalam kandungan.
- Pembayaran mewakili kepala keluarga, tapi istri diperbolehkan membayar sendiri.
Besaran Zakat Fitrah 2026
BAZNAS RI melalui SK No. 14 Tahun 2026 menetapkan standar zakat fitrah sebagai berikut:
- Uang: Rp50.000 per jiwa
- Beras: 2,5 kg atau setara 3,5 liter beras premium kualitas baik
- Fidyah (ganti puasa batal): Rp65.000 per hari per jiwa
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. mengatakan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS dan diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.
Kiai Noor juga mengatakan penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah. Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Bayar zakat fitrah 2026 kini semakin praktis melalui platform digital terpercaya. Berikut langkah mudahnya:
1. Aplikasi BAZNAS Resmi
- Download BAZNAS Official App di Play Store/App Store atau akses baznas.go.id
- Pilih menu "Zakat Fitrah 1447 H"
- Masukkan jumlah jiwa keluarga dan besaran Rp50.000 per orang
- Bayar via transfer bank, QRIS, atau kartu kredit
- Bukti pembayaran langsung terkirim ke email secara otomatis
2. LAZNAS Terdaftar
- Kitabisa.org → Cari "Zakat Fitrah 2026" → Donasi sesuai besaran
- Dompet Dhuafa → Menu zakat fitrah → Input data lengkap
- Rumah Zakat → Pilih program zakat fitrah Ramadhan 1447 H
- Konfirmasi besaran sesuai SK BAZNAS/MUI daerah Anda
3. Bank Syariah via Mobile Banking
- BCA Syariah, BSI, Mandiri Syariah, BNI Syariah
- Buka mobile banking → Menu "Zakat & Infaq" atau "Sedekah"
- Pilih "Zakat Fitrah" → Input jumlah jiwa → Konfirmasi pembayaran
4. e-Wallet Terintegrasi LAZ
- OVO, GoPay, DANA bekerja sama dengan LAZNAS resmi
- Buka aplikasi → Cari "Zakat Fitrah" atau scan QR Code di masjid/BAZNAS
- Input nominal sesuai ketentuan 2026 (Rp50.000/orang)
Tips Penting
- Pastikan lembaga berizin MUI/BAZNAS untuk transparansi 100%
- Simpan bukti transaksi untuk catatan pribadi
- Bayar 1-2 hari sebelum Idul Fitri agar mustahik siap rayakan Lebaran
- Transfer atas nama kepala keluarga mewakili seluruh anggota
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
(Rahman Asmardika)