Berikut lima alasan Islam mengharamkan riba, sebagaimana dilansir dari NU Online.
Praktik riba merupakan bentuk perampasan harta secara tidak langsung, karena menuntut tambahan materi tanpa adanya pertukaran nilai atau usaha yang sepadan.
الرِّبَا يَقْتَضِي أَخْذَ مَالِ الْإِنْسَانِ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ
Artinya: “Riba merampas harta tanpa imbalan... harta punya kehormatan besar.” (Tafsir Ar-Razi, jilid 7, hlm. 74).
Praktik riba berdampak buruk bagi stabilitas global. Para pemilik modal cenderung memilih praktik riba dibandingkan menyalurkan dana ke sektor ekonomi riil, karena riba menjanjikan keuntungan pasti, sementara investasi riil memiliki risiko tinggi dan keuntungan tidak menentu.
Aktivitas hutang piutang seharusnya menjadi sarana tolong-menolong. Namun, dengan praktik riba, tradisi ini terputus.
يُفْضِي إِلَى انْقِطَاعِ الْمَعْرُوفِ بَيْنَ النَّاسِ مِنَ الْقَرْضِ
Artinya: “Riba menghilangkan pinjaman kebaikan antarmanusia.” (Tafsir Ar-Razi, jilid 7, hlm. 74).