JAKARTA - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya sekali seumur hidup. Haji adalah salah satu dari rukun Islam, yang menjadi pilar agama bersama dengan syahadat, shalat, puasa, dan zakat.
Kewajiban berhaji ini ditegaskan Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 97, yang berbunyi:
فِيهِ آيَاتٌۢ بَيِّنَاتٌۢ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ آمِنًۭاۚ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭاۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Di dalamnya (Baitullah) terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) Maqam Ibrahim, dan barang siapa memasukinya (Baitullah) niscaya akan aman. Haji ke Baitullah itu wajib atas orang-orang yang mampu mendatanginya. Barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam.”
Lantas, apa saja yang menjadikan seorang Muslim wajib berhaji?
Dari berbagai keterangan Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya tujuh syarat wajib ibadah haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji.
Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
Jika salah satu syarat hilang, haji tidak wajib. Misalnya, anak kecil boleh berhaji (sah tetapi sunnah), namun wajib mengulang saat sudah baligh.