Apakah Orang yang Belum Akikah Boleh Ikut Kurban? Ini Penjelasannya

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 14:42 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan kerap muncul di kalangan Muslim di Indonesia: "Bolehkah kita berkurban jika belum melaksanakan aqiqah?" Pertanyaan ini muncul karena banyak yang ragu untuk berkurban lantaran anggapan bahwa aqiqah adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum boleh menunaikan ibadah kurban.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada pandangan para ulama tentang kurban dan aqiqah. Berikut penjelasannya.

Dua Ibadah yang Berbeda

Secara prinsip, para ulama sepakat bahwa akikah dan kurban adalah dua jenis ibadah yang berbeda dan memiliki sebab atau momentumnya masing-masing.

Aqiqah adalah ibadah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak, yang secara hukum dibebankan kepada orang tua atau wali. Sementara itu, kurban adalah ibadah tahunan yang dikerjakan pada bulan Dzulhijah sebagai bentuk ketakwaan dan meneladani Nabi Ibrahim AS, yang hukumnya dibebankan kepada setiap Muslim yang mampu (istitha'ah).

Para ulama juga sepakat bahwa tidak ada keterkaitan syarat antara kurban dan aqiqah. Seseorang yang sudah dewasa dan mampu secara finansial tetap dianjurkan untuk berkurban meskipun orang tuanya dahulu belum sempat meng-akikahinya. Ibadah kurban tidak gugur hanya karena seseorang belum diakikahi.

Dalil Pelaksanaan Kurban

Hukum asal kurban adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan) bagi mereka yang mampu. Hal ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: "Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Hadis di atas menekankan pada aspek "kelapangan rezeki" (sa'atun) sebagai tolok ukur utama dan perintah tersebut tidak menyebutkan status aqiqah seseorang.

Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua saat anak masih kecil, sedangkan kurban adalah ibadah personal saat seseorang telah mampu. Tidak perlu menunda kurban hanya karena alasan belum aqiqah, terutama jika momen Iduladha telah tiba dan dana sudah tersedia.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya