Hukum asal kurban adalah sunnah muakkadah (sunah yang sangat ditekankan) bagi mereka yang mampu. Hal ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Hadis di atas menekankan pada aspek "kelapangan rezeki" (sa'atun) sebagai tolok ukur utama dan perintah tersebut tidak menyebutkan status aqiqah seseorang.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua saat anak masih kecil, sedangkan kurban adalah ibadah personal saat seseorang telah mampu. Tidak perlu menunda kurban hanya karena alasan belum aqiqah, terutama jika momen Iduladha telah tiba dan dana sudah tersedia.
(Rahman Asmardika)