JEDDAH - Peristiwa terbakarnya bus jamaah calon haji (calhaj) Indonesia membuat koper dan pasport ludes dilalap jago merah. Praktis, calhaj yang kopernya terbakar tidak memiliki perlengkapan cukup untuk melaksanakan rukun haji dan umroh.
Paska-kebakaran pun masih menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana dengan ganti rugi akibat kebakaran tersebut. Hingga kini pemerintah Indonesia hanya sebatas meminta Kementerian Haji Saudi menekan Nakobah untuk membayarkan ganti rugi kepada jamaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu menjelaskan, sudah mempertimbangkan membuat asuransi barang bawaan jamaah calhaj. Selama ini, asuransi hanya melingkupi jiwa dan kesehatan.
"Asuransi yang kita gunakan saat ini adalah jiwa dan sama sekali tidak meng-cover barang. Setelah kejadian tersebut saya baru berpikir alangkah baiknya bila diberlakukan juga asuransi barang," kata Anggito di Jeddah, Jumat (18/10/2012).
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini, asuransi ini sebagai wadah efektif bila calhaj kehilangan barang, termasuk karena pencurian. Sejauh ini laporan pencurian yang menimpa calhaj cukup banyak. Asuransi tersebut setidaknya bisa dijadikan alat agar barang yang hilang bisa diganti.
"Kan banyak calhaj yang mengalami pencurian atau kecopetan. Bisa juga barang tersebut hilang karena lupa di mana menyimpannya. Nah asuransi barang yang belum kita miliki," papar Anggito.
Selain asuransi, Anggito juga mendorong agar bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka perwakilan di Arab Saudi. Sehingga jamaah tidak perlu membawa uang tunai yang cukup besar.
"Nanti ada petugas bank BUMN yang melayani jamaah saat mengambil uang," ungkapnya.
(M Budi Santosa)