Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ormas Islam Minta Kemenag Buat Regulasi Isbat

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 27 Juni 2014 |17:17 WIB
Ormas Islam Minta Kemenag Buat Regulasi Isbat
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan tahun 1435H/2014M di Kantor Kementerian Agama Jalan Thamrin No. 6 Jakarta.
 
Sebelum Sidang, Kemenag menggelar sarasehan dalam upaya mencari titik temu awal Ramadan 1435H yang berlangsung sejak tanggal 25-27 Juni 2014.
 
Sarasehan yang ditutup oleh Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar itu menghasilkan empat rumusan yang disepakati peserta sarasehan yang diikuti 37 perwakilan Ormas Islam se-Nusantara.
 
Seperti yang di dapat Okezone dari Humas Kemenag, Jumat (27/6/2014), keempat hasil rumusan.
 
"Pertama, peserta sarasehan sepakat memperteguh peran pemerintah (Ulil Amri) Menteri Agama sebagai pemegang otoritas isbat awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijjah untuk dipedomani seluruh ummat Islam Indonesia sejalan dengan kaidah Hukmul Haakim Ilzaam wa Yarfaul Khilaf," terang Direktur Pembinaan Syariah, Muchtar Ali.
 
Kedua, kata Muchtar, peserta sarasehan tetap mengikuti kriteria yang telah menjadi kesepakatan bersama, sambil terus mengupayakan satu kriteria baru guna mewujudkan kemaslahatan, ketenangan, dan kepastian hukum.
 
"Ketiga, peserta sarasehan merekomendasikan agar disusun naskah regulasi tentang isbat (penetapan) awal bulan Hijriyah selambat-lambatnya tahun 2017," bebernya.
 
Dan Keempat, peserta sarasehan merekomendasikan agar dibentuk tim untuk mempersiapkan naskah rancangan peraturan perundang-undangan.
 
"Sarasehan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi semua ormas, agar saat sidang Isbat penetapan Ramadhan berlangsung masing-masing perwakilan ormas dapat memecahkan perbedaan sebaik mungkin," pungkasnya.

(Dede Suryana)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement