MADINAH — Tim Perlindungan Warga KJRI Jeddah mendampingi Kapten Widjanarko Tri Istiadi Selasa, 24 Juli 2018, saat memberikan keterangan di Kantor Polisi Lalu Lintas, Madinah. Keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan oleh pihak polantas yang nantinya dijadikan dasar untuk menentukan prosentase kesalahan.
Dalam kesaksiannya di hadapan Letnan Abdulaziz yang menangani perkara, Widjanarko selaku rekan korban sekaligus saksi mata, menjelaskan secara runtut kronologi kecelakaan maut yang merenggut nyawa mediang pilot Lion Air, Bambang Sugiri.
“Kapten Bambang terpelanting hingga sekitar radius 50 meter. Tertabraknya di bagian kiri tubuhnya. Dan mobil yang menabrak kencang dan tidak ngerem,” terang Widjanarko kepada penyidik.
Dari keterangan saksi mata dan hasil analisis olah TKP pihak polantas, diperoleh kesimpulan sementara prosentase kesalahan masing-masing pengemudi 50 persen dan korban 50 persen.
Selanjutnya, pihak polantas meminta KJRI membantu penerbitan syahadah wafat (akte wafat) melalui Kantor Catatan Sipil dan surat hasil visum dari Tim Medis Rumah Sakit Ouhud, Madinah. Dua dokumen ini diperlukan pihak polantas Madinah untuk melengkapi berkas tuntutan sebelum diajukan ke pengadilan.