TANGERANG - Kementerian Perhubungan RI terus melakukan ramp check terhadap pesawat-pesawat yang akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji. Dalam kegiatan ini, Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso menjelaskan bagi pesawat haji yang tiba tak tepat waktu maka akan dikenakan charge (denda).
"Terbang ke Mekah sendiri ada aturan yan mengharuskan kita tidak boleh lebih dari setengah jam datang dan setengah jam terbang. Jika lebih kita di kenai denda 10.000 riyal. Oleh karena itu kami telah memberi peraturan untuk kecepatan pesawat agar sampai di Mekah dengan tepat waktu," terangnya usai mengecek satu pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/7/2018).

Jika dirupiahkan, 10.000 riyal Arab Saudi setara dengan Rp38.606.348.29. Oleh karena itu, Agus mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan berbagai awak pesawat, untuk menghindari hal tersebut.
"Kita komunikasikan juga kepada pilot-pilot, ini tentunya sudah kami diskusikan secara teknis, kebetulan ini tadi kita kesana ada pelwin angin dari belakang yang bisa mendorong daripada pesawat terbang ini agar bisa berjalan lebih cepat," terangnya.