Meskipun demikian, tidak sedikit jamaah Indonesia yang memilih membayar dam dengan cara dititipkan ke orang yang dipercaya atau temannya. Mengingat jarak dari Masjidil Haram ke pasar Kakiyah sekira 15 kilometer, dibutuhkan waktu 30 menit untuk sampai di lokasi.

Kambing untuk menunaikan dam atau denda tentu saja tidak sembarangan. Haruslah sesuai syariat Islam, dan kambing ini mesti disembelih di Tanah Suci Mekkah, bukan di Madinah, maupun kota – kota lain, apalagi di tanah air. Setelah disembelih, daging kambing dam di kalengkan dan di distribusikan ke mana saja, termasuk ke negara-negara yang dianggap miskin.
Sementara, berdasarkan kesepakatan antara Islamic Development Bank (IDB) dengan Pemerintah Indonesia diputuskan biaya pembayaran Dam bagi jamaah yang melaksanakan haji tamattu sebesar 475 riyal atau sekira Rp1,9 juta.
Sedangkan untuk pembayaran, diputuskan ada empat titik yang bisa dilakukan jamaah Indonesia, yakni Kantor Pos Arab Saudi, Bank Al Rajhi, Badan Amal Jamiyah Hadiyat Al Hajj Muktamir Al Khayriyah, dan Badan Amal Jamiyah Namaa Al Khayriyah.
"Tempat pembayaran ini juga untuk pembayaran hewan kurban dan fidyah," kata Kepala Daerah Kerja Makkah Endang Jumali ditemui di kantornya Makkah.
