Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mabit Mina Jadi Ajang Diskusi Muslim Lintas Negara

Vanni Firdaus Yuliandi , Jurnalis-Rabu, 22 Agustus 2018 |05:01 WIB
Mabit Mina Jadi Ajang Diskusi Muslim Lintas Negara
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Mabit di Mina adalah singgah atau bermalam di Mina, selama 2 atau 3 hari dan merupakan persinggahan terlama setelah singgah di Muzdalifah dalam Ibadah Haji.

Keutamaan mabit di Mina untuk berdzikir, merenungkan dan bertukar pikiran sesama jamaah haji dari berbagai macam negara, profesi, ras dan budaya mengenai masalah sosial, agama, dan lainnya juga menemukan solusinya.

Karena semua jamaah haji di sana sebagai hamba Allah dan mempunyai derajat yang sama sebagai haji lainnya. Jemaah haji melaksanakan Mabit di Mina sebagai kelanjutan dari pelaksanaan ibadah sebelumnya, dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12 Zulhijah bagi yang Nafar Sani. Demikian dikutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah,

Selama mabit di Mina, jemaah haji harus mampu menghayati makna dan hikmah dengan banyak berzikir, berdoa, dan menghayati perjalanan Rasulullah SAW dan para Nabi sebelumnya.

Waktu di mana Jemaah haji di Mina ialah siang dan malam tetapi jika jam 12 malam belum pertengahan malam maka belum boleh keluar dari Mina. Sebab dalam mabit di Mina disyaratkan harus sebagian besar malam (lebih setengah malam).

Hukum dari Mabit di Mina adalah wajib kecuali bagi orang yang sakit yang perlu perawatan, sibuk dengan urusan lain dan sebagainya. Kemudian tidak diwajibkan pula membayar sesuatu.

(Khafid Mardiyansyah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement