APA jadinya kalau saat puasa kita melakukan hal tidak terpuji atau membahayakan nyawa orang lain? Apakah ini akan membatalkan puasa? Salah satu kegiatan yang sering dilakukan ialah menerobos lampu merah.
Dengan alasan apa pun, tentu tindakan ini tidak bisa dianggap benar. Selain akan memperkeruh kondisi jalanan, tindakan ceroboh ini bisa membahayakan nyawa. Nah, kalau sedang puasa dan nerobos lampu merah, bagaimana hukumnya menurut Islam? Apakah puasanya batal?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Okezone coba bertanya pada Redaktur Keislaman NU Online dan Pengurus LBM PBNU divisi Publikasi Ustadz Alhafiz Kurniawan.
Menurut hematnya, pada prinsipnya menerobos lampu merah merupakan tindakan pelanggaran hukum positif, bukan hukum syariat. Namun demikian, pelanggaran atas aturan lalu lintas bukan berarti tidak ada padanannya di dalam sanksi hukum syariat.

Tindakan pelanggaran atas aturan lalu lintas merupakan bentuk tindakan anarki yang menciptakan chaos di jalan. Tindakan pelanggaran lalu lintas merupakan bentuk ketidakadilan atau kezaliman terhadap pengguna jalan yang lainnya.