Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terobos Lampu Merah Bisa Batalkan Puasa? Ini Hukumnya Dalam Islam

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2019 |15:30 WIB
Terobos Lampu Merah Bisa Batalkan Puasa? Ini Hukumnya Dalam Islam
Menerobos lampu merah bisa membatalkan puasa? (Foto: Ecocleanmaids)
A
A
A

"Artinya secara umum, orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan kezaliman atau perampasan terhadap hak pengguna jalan lainnya. Dalam agama, praktik perampasan hak orang lain secara terang-terangan dikenal dengan sebutan ghashab atau gasab," tuturnya melalui pesan singkat pada Okezone.

Lalu, bagaimana kaitannya pelanggaran lalu lintas dan ibadah puasa?

Menurut Ustadz Alhaif, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama mengatakan, kezaliman -dalam konteks ini adalah tindakan pelanggaran lalu lintas- membatalkan puasa seseorang. Tetapi sebagian ulama lainnya berpendapat, tindakan pelanggaran seperti ini hanya membatalkan pahala puasa.

"Sehingga pelakunya hanya mendapatkan lapar dan haus belaka, tanpa pahala dan nilai di sisi Allah," tegasnya.

Meski demikian, sambung Ustadz Alhaifz, ini bukan alasan yang dapat menggugurkan kewajiban puasa, karena puasa tetap wajib bagi mereka yang memenuhi syarat puasa.

Dasar pertimbangannya ialah pernyataan Rasulullah SAW berikut ini,

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement