Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Zakat ke Sanak Keluarga yang Miskin, Bagaimana Hukumnya?

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:00 WIB
Bayar Zakat ke Sanak Keluarga yang Miskin, Bagaimana Hukumnya?
Bayar zakat sama saudara sendiri, bolehkah? (Foto: Zakat.or.id)
A
A
A

“Jadi gini yang tidak boleh dikasih zakat, adalah orang yang menjadi tanggungan. Misalnya saya punya istri dan anak, itu kan tanggungan saya. Tapi kalau misaknya, adik istri saya nih yang mau diberi, dia itu kan sehari-hari enggak saya tanggung makannya, tapi kasarnya dia miskin ya bisa. Intinya boleh, asal yang diberi itu yang sehari-harinya bukan tanggungan kita. Itu ukurannya boleh tidaknya, ukurannya keluarga yang masih tanggungan kita enggak boleh dikasih zakat,” papar Ustadz Cecep Maulana, saat ditemui belum lama ini di bilangan Blok M, Jakarta Selatan.

Lalu bagaimana dengan bentuknya? Ternyata dari zaman Nabi pun, dikisahkan Nabi membiasakan memberikan berbentuk pekerjaan, bukan langsung berbentuk uang. Dengan mencontohkan memberi tali, kepada sahabatnya yang miskin kemudian Nabi menganjurkan sang sahabat untuk mengumpulkan kayu, sampai akhirnya sang sahabat tersebut bisa memiliki penghasilan sendiri dengan menjadi pengusaha kayu bakar.

Senada dengan kisah Nabi Muhammad SAW di atas, lebih lanjut Ustadz Cecep Maulana menerangkan, zakat yang diberikan pada dasarnya idealnya berbentuk makanan.

“Sebaiknya zakat beras atau uang? Jadi begini, aturan dasarya adalah harus berbentuk makanan, makanya ada beda pendapat. Ulama pertama mahzab syafii, membolehkan uang. Tapi ada mahzab lain yang berpendapat engggak boleh bentuk uang,. Harus berbentuk makanan, tp terserah mau pilih yang mana saja. Boleh saja mau uang atau berbentuk makanan. Namun sebaiknya memang berbentuk makanan,” pungkasnya.

(Dinno Baskoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement