Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Zakat ke Sanak Keluarga yang Miskin, Bagaimana Hukumnya?

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 20 Mei 2019 |19:00 WIB
Bayar Zakat ke Sanak Keluarga yang Miskin, Bagaimana Hukumnya?
Bayar zakat sama saudara sendiri, bolehkah? (Foto: Zakat.or.id)
A
A
A

ZAKAT sebagai salah satu dari rukun Islam, adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Muslim yang mampu.

Dalam tata pelaksanaannya, terkadang tidak disangkal kita sebagai pihak yang mampu menunaikan zakat terkadang berpikiran untuk langsung memberi zakat kepada anggota sanak-keluarga yang berstatus sebagai orang tidak mampu.

Namun jika ditelisik dari ilmu agama, sebetulnya bagaimana hukumnya memberikan zakat langsung kepada anggota keluarga yang miskin? Untuk jawaban jelasnya, maka Okezone pun bertanya kepada Ustadz Cecep Maulana.

Dalam penjelasannya, Ustadz Cecep Maulana menjelaskan bahwa soal hukum boleh atau tidaknya memberi zakat pada saudara yang miskin ini harus dilihat dulu soal tanggungan atau tidaknya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement