MEMBAYAR zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mampu setahun sekali di antaranya sebagai sarana untuk membersihkan diri. Pembayarannya bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang salat Idul Fitri, untuk kemudian disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras per satu orang. Tetapi, jika ingin membayar dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp30.000 per jiwa. Dalam prakteknya sejumlah orang memilih membayar zakat fitrah dengan uang karena alasan praktis. Zakat fitrah tersebut dibayarkan lewat amil di sejumlah masjid atau lembaga keuangan lainnya. Lantas, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan uang?
Menurut Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karanganyar, KH Ahmad Hudaya, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok ketimbang uang. "Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok. Kalau di Indonesia lazimnya ya beras. Besarnya 2,76 kilogram, atau kalau mau lebih aman ya 2.8 kilogram," kata KH Ahmad Hudaya.
KH Ahmad Hudaya menambahkan, sebagian ulama melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang. Dalam keterangannya, perbedaan pendapat soal pembayaran zakat fitrah sudah menjadi perbincangan ulama terdahulu.
"Membayar zakat fitrah sebaiknya pakai makanan pokok saja, kalau di sini ya beras. Tapi, kalau mau bayar pakai uang, berarti amil (panitia pengelola zakat) harus mewujudkan uang itu menjadi beras sebelum diserahkan kepada penerima. Karena pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok," sambung KH Ahmad Hudaya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran