AIR mani, wadi dan madzi adalah tiga cairan yang dikeluarkan dari kelamin pria. Meski ketiga cairan tersebut keluar dari tempat yang sama, namun hukumnya dalam Islam berbeda.
“Air mani dihukumkannya tidak najis, kalau wadi dan madzi hukumnya najis,” ujar ustadz Rizki Nugroho, pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah, ketika hihubungi Okezone.
Menurut ustadz Rizki, air mani atau sperma ketika keluar berwarna putih, serta mengeluarkan bau seperti tepung roti, namun ketika kering baunya seperti telur. Cara bersucinya harus dengan mandi junub. “Ketika seseorang keluar air mani, maka diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar,” sambungnya.

Sedangkan Madzi keluar ketika syahwat kita tidak terbendung. Warnanya putih, serta lengket. Cara membersihkan Madzi tidak perlu mandi wajib, cukup dengan membersihkan kemaluan saja. Madzi sendiri hukumnya najis, berbeda dengan mani.
“Misalkan lagi baca buku, tiba tiba keluar air mani, nah itu mungkin bisa jadi spermanya terlalu penuh, atau bisa juga ketika syahwat seseorang tidak terbendung lagi,” ujar ustadz Rizki.
Wadi hukumnya sama seperti Madzi, yaitu Najis. Cara membersihkannya cukup dengan wudhu saja, tidak usah mandi besar. Menurut ustadz Riski, ketika cairan tersebut keluar kita cukup untuk membersihkan kemaluan kita kemudian berwudhu, tidak usah mandi besar, sudah sah untuk salat atau melakukan ibadah lain.
Ustadz Rizki menambahkan, mani sendiri terbagi menjadi dua, yakni mani majazi dan mani hakiki. Mani majazi adalah cairan yang keluar akibat khayalan yang berangkat dari film, gambar seronok atau imajinasi lain. Sedangkan mani hakiki adalah mani yang keluar akibat memasukan kemaluan pada kemaluan yang lain.
“Mani itu ada dua, ada mani majazi ada mani hakiki, kalau mani majazi dia keluar tanpa hubungan seks, tapi kalau mani hakiki, dia memasukan kemaluan kepada kemaluan perempuan. Cuman tetap membersihkannya dengan mandi wajib,” ulasnya.
(Muhammad Saifullah )