Mewarnai rambut merupakan kegiatan yang sudah menjadi gaya hidup seseorang. Tren warna rambut tampaknya tidak mengenal usia, mulai dari anak remaja hingga orang dewasa terkadang kerap mengganti warna rambutnya. Lantas bagaimana Islam memandangnya ?
Dalam Islam hukum mewarnai rambut sebenarnya boleh saja. Namun ada yang perlu diperhatikan ketika kita hendak mengubah warna rambut kita agar tidak menyalahkan syariat :

(Foto:Ist)
1. Harus selain warna hitam
Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW melalui sebuah hadist yang artinya "Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).
Menurur Ustadz Riski Nugroho, Pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah Jakarta, Mewarnai rambut boleh saja, selagi bukan berwarna Hitam. Menurutnya jika mewarnai rambut dengan warna tersebut dapat mengubah kodrat.
"Umpama ada laki-laki sudah, tua rambutnya putih (sudah beruban) terus dia mau semir warna hitam, nah itu tidak boleh, karena itu merubah kodrat, kalau rambut kita hitam ya jangan kita hitamkan lagi," ujarnya.