Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suka Mengikuti Tren Mewarnai Rambut, Ini Hukumnya dalam Islam

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |17:52 WIB
Suka Mengikuti Tren Mewarnai Rambut, Ini Hukumnya dalam Islam
Saat mau mewarnai rambut Muslim harus ikut aturan (Foto: Nikkei Asian)
A
A
A

Mewarnai rambut merupakan kegiatan yang sudah menjadi gaya hidup seseorang. Tren warna rambut tampaknya tidak mengenal usia, mulai dari anak remaja hingga orang dewasa terkadang kerap mengganti warna rambutnya. Lantas bagaimana Islam memandangnya ?

Dalam Islam hukum mewarnai rambut sebenarnya boleh saja. Namun ada yang perlu diperhatikan ketika kita hendak mengubah warna rambut kita agar tidak menyalahkan syariat :

 pria

(Foto:Ist)

1. Harus selain warna hitam

Mewarnai rambut boleh saja asalkan tidak berwarna hitam. Hal tersebut juga merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW melalui sebuah hadist yang artinya "Rubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).

Menurur Ustadz Riski Nugroho, Pengajar Pondok Pesantren Modern Nurul Hijrah Jakarta, Mewarnai rambut boleh saja, selagi bukan berwarna Hitam. Menurutnya jika mewarnai rambut dengan warna tersebut dapat mengubah kodrat.

"Umpama ada laki-laki sudah, tua rambutnya putih (sudah beruban) terus dia mau semir warna hitam, nah itu tidak boleh, karena itu merubah kodrat, kalau rambut kita hitam ya jangan kita hitamkan lagi," ujarnya.

2. Bahan yang dipakai

Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan selain warna hitam, namun bahan yang digunakan untuk menyemir rambut pun harus diperhatikan. Bahan yang digunakan haruslah bahan herbal dan bukan bahan kimia.

"Mewarnai bagi perempuan boleh, cuman kalau untuk laki-laki banyak perbedaan pendapat, ada yang bilang boleh ada juga yang tidak. Kalau pun boleh, boleh mewarnai asalkan bahan pewarnanya itu dari herbal, jangan yang dari kimia, sebab kalau dari kimia, takut air menghambat ketika kita berwudhu, menghambat masuknya air ke kulit," kata Ustadz Riski.

 

3. Tujuan Mewarnai Rambut

Selain untuk mewarnai rambut yang telah berwarna putih, mewarnai rambut juga kerap kali digunakan agar wanita terlihat lebih cantik. Hal tersebut diperbolehkan, asalkan hanya diperlihatkan kepada seseorang yang sudah menjadi muhrimnya, suami misalnya.

Namun menjadi hal yang salah jika tujuannya agar dilihat oleh orang banyak, yang justru malah membuka aurat.

"Oleh sebab itu, jika (mewarnai rambut) untuk suaminya sendiri, ditutupnya (oleh khimar), tidak merubah ciptaan Allah, merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh," ujar Ustadz Abdul Somad, dalam ceramahnya di kanal Youtube.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya :

"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud no 3679 dan Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wat Tarhib no. 2097 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement