Prosesi ijab kabul dalam pernikahan merupakan gerbang utama bagi pasangan calon suami istri untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan perkawinan. Jadi atau tidaknya, sah atau tidaknya pasangan calon suami istri menjadi pasangan suami istri sangat ditentukan oleh sah atau tidaknya proses akad nikah yang di antaranya terdiri dari unsur ijab dan kabul.
Di beberapa daerah di Indonesia kerap dijumpai satu pemahaman di masyarakat bahwa salah satu syarat sahnya ijab qabul dalam pernikahan adalah apabila diucapkan dalam satu tarikan napas.

(Foto: Aouraa)
Maka tak jarang sebagian saksi menyatakan tidak sah dan meminta diulangi akad nikah dengan alasan mempelai laki-laki tidak mengucapkan kalimat kabulnya dalam satu tarikan napas.
Lantas, bagaimana ucapan ijab kabul yang benar? Berikut beberapa rincian keterangan ulama yang bisa membantu memahami syarat ijab kabul yang telah dirangkum dari berbagai sumber oleh Okezone, Sabtu (29/6/2019).
Di antara rukun nikah adalah adanya ijab kabul. Ijab adalah perkataan wali pengantin wanita kepada pengantin pria: Zawwajtuka ibnatii…, saya nikahkan kamu dengan putriku….
Sedangkan kabul adalah ucapan pengantin pria: Saya terima…
Jika sudah dilakukan ijab kabul dan dihadiri dua saksi laki-laki atau diumumkan (diketahui khalayak ramai), maka nikahnya sah. Dalam pengucapan ijab kabul, tidak disyaratkan menggunakan kalimat tertentu dalam ijab kabul.
Lajnah Daimah ditanya tentang lafadz nikah. Mereka menjawab, semua kalimat yang menunjukkan ijab kabul maka akad nikahnya sah dengan menggunakan kalimat tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat. Yang paling tegas adalah kalimat: ‘zawwajtuka’ dan ‘ankahtuka’ (aku nikahkan kamu), kemudian ‘mallaktuka’ (aku serahkan padamu). Fatawa Lajnah Daimah (17:82).
Bolehkah akad nikah (ijab kabul) dengan selain bahasa Arab?
Pendapat yang lebih kuat, bahwa akad nikah sah dengan selain bahasa Arab, meskipun dia bisa bahasa Arab.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang tidak bisa bahasa Arab boleh melakukan akad nikah dengan bahasa kesehariannya. Sebab dia tidak mampu berbahasa Arab sehingga tidak harus menggunakan bahasa arab.
Sebagaimana orang bisu. Kemudian disebutkan perselisihan ulama tentang akad nikah dengan selain bahasa Arab, yang kesimpulannya:
Akad nikah sah dengan bahasa apapun, meskipun orangnya bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyah – menurut keterangan yang lebih kuat –, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Qudamah.
Dalam hal ini kedudukan bahasa non-Arab dengan bahasa Arab sama saja. Sebab orang yang menggunakan bahasa selain Arab, memiliki maksud yang sama dengan orang yang berbahasa Arab.
Akad nikah tidak sah dengan selain bahasa Arab. Meskipun dia tidak bisa bahasa Arab. Ini adalah pendapat sebagian ulama Syafi’iyah. Mereka beralasan bahwa lafadz ijab kabul akad nikah statusnya sebagaimana takbir ketika salat yang hanya boleh diucapkan dengan bahasa Arab.
Akad nikah sah dalam pernikahan menggunakan selain bahasa Arab dengan syarat pelakunya tidak bisa bahasa Arab. Jika pelakunya bisa bahasa Arab maka harus menggunakan bahasa Arab. Ini adalah pendapat ketiga dalam madzhab syafii. (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah: 11:174).