SEBAGAI calon pengantin ada hal yang harus diperhatikan sebelum menggelar pesta pernikahan. Jangan cuma pikirin gedung dan katering, seserahan dan mahar juga wajib diberikan kepada pengantin perempuan lho!
Dalam Islam, mahar atau mas kawin adalah sebuah pemberian yang wajib diberikan seorang mempelai pengantin laki- laki kepada mempelai pengantin perempuan. Benda-benda tersebut sebagai tanda memuliakan dan menghargai di hadapan keluarganya.
Definisi mahar menurut fiqih adalah
ุงูุตุฏุงู ูู ุงูู ุงู ุงูุฐู ูุฌุจ ุนูู ุงูุฒูุฌ ุฏูุนู ูุฒูุฌุชู ุจุณุจุจ ุนูุฏ ุงูููุงุญ.
Artinya: โMaskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.โ
Nah yang sering kita jumpai, pasangan rela memberikan mahar yang mahal, seperti cincin emas atau uang tunai. Kalau tidak menyiapkan itu rasanya ada yang kurang, bahkan bisa menjadi bahan nyinyiran keluarga atau teman dekat.
Padahal di dalam Alquran, mahar tidaklah hanya berbentuk barang atau emas semata. Kalau cuma memberi seperangkat alat salat jelas boleh kok. Atau Anda bisa memberikan jasa seperti mengajar ngaji dan lain semacamnya.
Ustadz Fauzan Amin menerangkan, ketika akad nikah berlangsung, detail jenis dan jumlah mahar yang diberikan kepada mempelai perempuan memang harus disebutkan. Hukumnya sunnah, bahkan sudah tertulis dalilnya.
[ููุณุชุญุจ ุชุณู ูุฉ ุงูู ูุฑ ูู] ุนูุฏ [ุงูููุงุญ] โฆ [ูุฅู ูู ููุณูู ูู] ูู ุนูุฏ ุงูููุงุญ ู ูุฑู [ุตุญ ุงูุนูุฏ]
Artinya: โDisunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikahโฆ meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.โ
"Namun tidak ada batas minimum jumlah mas kawin. Sunnah Rasul, jumlah mas kawin yang disiapkan baiknya tidak kurang dari 100 dirham. Juga tidak lebih dari 500 dirham," ujar Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib berikut:
ูููููููููู ุชูุณูู ููููุฉู ุฃูููู ุดูููุฆู ููุงูู ูููููููู ููุณูููู ุนูุฏูู ู ุงููููููุตู ุนููู ุนูุดูุฑูุฉู ุฏูุฑูุงููู ู ููุนูุฏูู ู ุงูุฒููููุงุฏูุฉู ุนูููู ุฎูู ูุณู ู ูุงุฆูุฉู ุฏูุฑูููู ู ุฎูุงููุตูุฉู
Sudah dianggap cukup menyebutkan mas kawin berupa apapun, akan tetapi disunnahkan mas kawinnya tidak kurang dari sepuluh dirham dan tidak lebih dari lima ratus dirham murni. Begitu sempurnanya ajaran Rasulullah, hingga urusan yang begitu gamblang ini, haruslah diperhatikan dan diatur sedemikian rupa.
"Pemberian seorang mahar atau mas kawin suami kepada istri sebagai tanda bahwa perempuan juga patut untuk dimuliakan dan dihargai, terlebih jika dirinya telah ridha menyerahkan seluruh jiwa dan raganya serta berpisah dari orangtua untuk suami," beber Ustadz Fauzan Amin.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran