Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nikah Hanya dengan Mahar Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?

Dewi Kania , Jurnalis-Minggu, 30 Juni 2019 |04:07 WIB
Nikah Hanya dengan Mahar Seperangkat Alat Salat, Bolehkah?
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Karena itu, sudah sepantasnya bagi seorang yang hendak menikahi seorang wanita untuk membayar mas kawin tersebut. Sebagaimana firman Allah Swt. berikut:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Tapi yang wajib dicatat, mahar bukanlah satu-satunya tujuan utama dalam sebuah pernikahan. Makna mahar yang sesungguhnya adalah bukti keseriusan suami untuk menikahi istri.

Ada tujuan yang paling penting yaitu membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah dalam ridha Allah SWT.

"Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya bahwa sebaik-baiknya perempuan adalah yang meringankan mahar kepada suaminya. Oleh karena itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi seorang suaminya," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement