Sering kita mendengar istilah riba ketika meminjam uang di bank atau koperasi, dengan tambahan bunga yang harus dibayarkan. Bagaimana hukumnya di mata Islam?
Hukum riba rupanya sudah ada sejak zaman Rasulullah. Saat itu banyak orang melakukan jual-beli tapi demi mencari untung semata dengan cara salah. Namun manusia sejak saat itu tidak menyadari.

(Foto: Okezone)
Misalnya, pada waktu itu ada sahabat Rasullallah yang membeli kurma kualitas bagus, tapi dibayar dengan kualitas lebih buruk. Rasulullah mengatakan, hal itu perilaku yang salah karena riba.
Lalu, Rasulullah mengajarkan cara jual-beli yang benar. Caranya adalah menjual dulu kurma yang bagus, terus beli kurma dengan kualitas di bawahnya. Jadi solusi riba itu jual beli.
Sama halnya dengan bunga bank, yakni membayar tambahan jumlah uang yang harus dibayarkan ketika pinjam uang. Sebenarnya, uang itu tidak haram, tapi bunganya diharamkan.
"Bunga uang di bank itu riba, haramnya karena prosesnya. Misalnya sapi halal, tapi disembelih dengan tidak syar'i itu haram. Berbeda dengan babi, memang zatnya haram, jadi disembelih syar'i juga haram," ucap Anggota DSN-MUI Prof Dr H Jaih Mubarok di kawasan Cempaka Putih, Kamis (4/7/2019).
Kalau dilihat dari sejarah, bunga uang haram itu sejak 1900, tepatnya di Mesir. Sementara di Indonesia tahun 1934, sudah mengharamkan uang dengan alasan ikhtiar, tapi solusi belum terjawab.