JAKARTA - Pemerintah sudah harus mempertimbangkan keberaadaan lembaga khusus untuk urusan zakat. Hal itu menjadi penting mengingat potensi keuangan tersebut kurang tergarap maksimal.
"Pemerintah sudah saatnya mempertimbangkan keberadaan lembaga khusus untuk mengelola dana zakat," ujar Ketua Umum PP ISNU Ali Masykur Musa, melalui siaran pers yang diterima Okezone di Jakarta, Kamis (10/7/2019).
Dalam diskusi yang dilaksanakan oleh Master C 19, Ali Masykur menjelaskan, sama seperti pengelolaan dana haji yang saat ini ditangani oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) maka lembaga zakat itu, nantinya bisa diarahkan untuk menjadi salah satu motor penggerak ekonomi ummat. "Bahkan jika perlu dibentuk menjadi satu kementerian tersendiri," ujarnya.
Dia menambahkan, urgensi perlunya dibentuk lembaga yang akan mengelola dana umat tersebut, karena bisa menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan oleh pemerintah. Selain itu, jika dikelola oleh pemerintah, potensi keuangan yang bisa digali akan jauh lebih besar daripada yang ada.
“Sudah terkumpul selama ini yang baru mencapai Rp6 triliun/tahun. Sementara potensinya sendiri tidak kurang dari Rp217 trilun. Padahal dari total tersebut, semestinya bisa menjadi modal untuk menggerakkan eknomi syariah,” terangnya.
Mantan Ketua Umum PMII itu menyebutkan adanya sejumlah kendala dalam pemanfaatan zakat sebagai motor penggerak ekonomi syariah di Indonesia. Di antaranya Ekonomi syariah masih dianggap kurang seksi untuk menjadi daya tarik model kegiatan bisnis di Indonesia. Selain itu diversifikasi jenis usaha syariah di tanah air yang belum terlalu beragam. "Ini membuat ekonomi syariah, khususnya yang berbasis dana zakat kurang berjalan sesuai harapan," lanjutnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran