4. Nifas
Nifas merupakan darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah prosesi melahirkan. "Sama seperti haid, wanita yang pada masa nifas juga wajib melakukan mandi (besar) ketika darah nya berhenti keluar. Cuman ketika nifas harus nunggu 24 jam terlebih dahulu." Ujar ustadz Riski.
Yang harus dipahami adalah, ketika seseorang sedang dalam keadaan haid atau nifas tidak diperbolehkan atau tidak sah jika melakukan wudhu dan mandi wajib, jika darahnya masih keluar. Karena tujuan dari berwudhu dan mandi adalah untuk bersuci, sedangkan darah yang keluat itu merupakan salah satu penyebab hadas.
5. Bersalin
Dalam kitab Safinatun Najah, bersalin merupakan hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi. Melahirkan dalam keadaan normal, meskipun itu masih berupa segumpal darah atau daging tetap mengharuskan untuk mandi wajib. Akan tetapi terdapat perbedaan pendapat, ketika seseorang menjalani prosesi persalinan dengan menggunakan bedah sesar. Ada yang mewajibkan mandi, ada juga yang tidak.
6. Meninggal dunia
Seseorang yang meninggal dunia juga wajib dimandikan. Kecuali ketika seseorang meninggal dalam keadaan sahid dan janin yang keguguran atau bayi aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia. "Orang yang meninggal wajib dimandikan, Alasannya sebab seseorang yang sudah meninggal tidak bisa mandi sendiri. Kecuali orang yang mati sahid, tidak wajib dimandikan, karena darahnya bisa menjadi saksi di akhirat, darahnya nanti bersaksi, bahwasannya dia berjuang di jalan Allah." Pungkasnya
(Muhammad Saifullah )