Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Perkosa Istri, Ini Pandangan Islam

Suami Perkosa Istri, Ini Pandangan Islam
Istri sedih dipaksa suami (Foto: Pixabay)
A
A
A

Lantas apa hikmah di balik hukum ini semua?

Sebenarnya banyak sekali hikmah yang bisa diambil. Inti dari maqashid syariat adalah tercapainya kemaslahatan bagi semua pihak dengan tidak menghilangkan hak masing-masing individu di hadapan hukum syariat.

إن الله فرض فرائض فلا تضيعوها وحد حدودا فلا تعتدوها وحرم أشياء فلا تنتهكوها وسكت عن أشياء رحمة لكم غير نسيان فلا تبحثوا عنها حديث حسن رواه الدارقطني وغيره

Artinya: "Allah subhanahu wata’ala sesungguhnya telah menetapkan bagian-bagian, maka jangan kalian sia-siakan. Dia telah menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian melanggarnya. Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara maka jangan kalian menerjangnya. Dia pula telah mendiamkan beberapa perkara lain sebagai bentuk kasih sayang bagi kalian yang tiada pernah lupa maka jangan membahas-bahasnya. Hadits Hasan Riwayat al Dâraquthni dan yang lainnya." (Ibnu Rajab al Hanbali, Jâmi'u al Ulum wa al-Hukm, Kairo: Muassasah al-Risâlah, 2001: 150).

Segala sesuatu ada batasannya. Dari kesekian batasan itu, syariat menetapkan agar jangan melanggarnya. Makan adalah boleh. Namun batasan kebolehan makan perkara halal adalah tidak boleh melampaui israf (berlebih-lebihan). Ini hanya qiyas yang bersifat iluatratif semata.

Jadi, intinya tidak setiap sesuatu yang dipandang halal sifatnya menjadi boleh secara mutlak, melainkan ada ketetapan yang tidak boleh dilanggar. Demikian pula dalam kasus rumah tangga. Semua ada batasan syara' yang tidak boleh dilanggar oleh semua pihak.

Walhasil, ada perbedaan besar antara makna ikrah (pemaksaan) sebagai dasar kekerasan yang merupakan fondasi kejahatan atau kriminal (jinâyah) dengan makna ketundukan atau ketaatan. Ada banyak catatan yang harus diperhatikan di dalamnya. Dan catatan ini biasanya adalah "pemaksaan suami terhadap istrinya dalam berhubungan seksual adalah termasuk ikrah bila disertai ancaman atau berefek traumatik. Wallahu a'lam bi al-shawab

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement