Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Salat dengan Cepat, Apakah Sah? Ini Hukumnya

Salat dengan Cepat, Apakah Sah? Ini Hukumnya
Hukum salat dengan cepat (Foto: Deen Inspiration)
A
A
A

Pertanyaan mengenai bacaan tasyahud awal dan akhir, yang lazim dipraktikkan atau dibaca di tasyahud awal adalah seperti shighot tasyahud di atas, lalu diteruskan dengan bacaan shalawat. Dan di tasyahud akhir membaca tasyahud, shalawat Nabi, dan disempurnakan dengan shalawat Ibrahimiyyah.

Seperti dilansir dari website Pondok Pesantren Tebuireng, ditarik kesimpulan, seorang yang sedang salat sunnah maupun wajib dengan selang waktu yang cepat atau lama, tidak boleh meninggalkan rukun salat. Termasuk harus ada kadar thuma’ninah dalam setiap gerakan salatnya.

Untuk bacaan atau shighot tasyahud, seperti keterangan di atas. Kita mengikuti aturan dari ulama fikih.

"Salat dengan cepat, tetap harus mengindahkan shighot tasyahud dan sholawat yang baik dan benar. Untuk keterangan lebih detail, bisa dibaca dalam kitab-kitab fikih (dalam cakupan empat imam madzhab). Kurang lebih seperti itu terima kasih," ujar Ustadz Ma’had Aly Hasyim Asy’ari.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement