Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Nikah Foto Prewedding, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Muhammad Nazri , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |23:04 WIB
Jelang Nikah Foto Prewedding, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Foto Prewedding yang mesra (Foto: Pinterest)
A
A
A

Adapun perbuatan yang mendekati zina adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat dan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.

Maka dari itu, sebagai umat Islam yang beriman hendaknya menghindari perbuatan yang mendekati zina ini.

Menggunakan foto prewedding sebelum ijab kabul bukanlah hal yang urgensi. Memberitahu kepada kerabat dan keluarga tentang acara pernikahan tidak perlu melakukan foto prewedding. Cukuplah dengan mengirimkan undangan kepada mereka.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement