"Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah" ujarnya.
Tapi, kata Ustadz Najmi, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syar'i atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan.
"Tapi lebih baik, disiapkan sebelum keberangkatannya (haji/umrah)," katanya.
Oleh karenanya, menunda gaji pada karyawan adalah sebuah tindakan kedzaliman yang berkonsekuensi pengahalalan kehormatan, hingga keberkahan usaha yang sedang dijalankan.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229).
(Dyah Ratna Meta Novia)