Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Mengharapkan Wafat di Tanah Suci?

Bagaimana Hukum Mengharapkan Wafat di Tanah Suci?
Makam di Tanah Suci (Foto: Flickr)
A
A
A

Meski demikian, ulama-ulama tersebut sepakat bahwa berharap mati di tanah suci hukumnya sunah, mereka hanya berbeda sudut pandang dalam sebuah istilah “harapan kematian.” Namun sepakat secara hukum, yaitu sunah.

Penjelasan demikian sebagaimana keterangan referensi di bawah ini:

قوله )يسن تمنيه ببلد إلخ) بالتأمل الصادق يظهر أن تمني الشهادة وتمني الموت بمحل شريف ليس من تمني الموت بل تمني صفة أو لازم له عند عروضه بصري أقول وهذا فيما إذا تمنى ذلك وأطلق وأما إذا تمنى ما ذكر وقيده بنحو سفر أو عام مخصوص فظاهر أنه من تمني الموت

Artinya, “Ucapan Syekh Ibnu Hajar, sunah berharap kematian di tempat mulia, dengan pemikiran yang benar, tampak jelas bahwa sesungguhnya berharap mati syahid dan mati di tempat mulia bukan termasuk mengharapkan kematian, tetapi mengharapkan sifat atau kondisi yang menetapi kematian saat ia tiba, keterangan dari Syekh Sayyid Al-Bashri. Aku (Syekh Syarwani) berkomentar, yang demikian ini bila berharap kematian dan memutlakannya. Adapun bila berharap mati sebagaimana demikian dan dibatasi dengan perjalanan atau tahun tertentu, maka jelas bahwa hal tersebut termasuk berharap kematian. Keterengan dari Syekh Ali Syibramalisi.”

عبارة ع ش ولا يتأتى أن ذلك من تمني الموت إلا إذا تمناه حالا أو في وقت معين أما بدون ذلك فيمكن حمله على أن المعنى إذا توفيتني فتوفني شهيدا أو في مكة إلخ كما قيل به في الجواب عن قول سيدنا يوسف صلى الله وسلم على نبينا وعليه { توفني مسلما وألحقني بالصالحين } ا هـ .

Artinya, “Teks lengkap pernyataan Syekh Ali Syibramalisi, hal yang demikian tidak dapat masuk kategori berharap kematian kecuali berharap mati saat itu atau pada waktu tertentu. Bila tidak demikian, maka mungkin diarahkan bahwa arti dari harapan tersebut adalah, bila engkau matikan aku, maka matikanlah sebagai syahid atau di kota Mekah, dan lain-lain, seperti diucapkan dalam jawaban doanya Sayyidina Yusuf, ya Allah, matikanlah aku sebagai muslim dan susulah aku dengan orang-orang saleh,” (Lihat Syekh Abdul Hamid As-Syarwani,Hasyiyatus Syarwani ‘ala Tuhfatil Muhtaj, juz III, halaman 182).

Demikian penjelasan mengenai hukum mengharapkan mati di kota suci. Pada kesimpulannya hukumnya sunah, namun tetap harus disertai dengan semangat untuk menjaga kualitas hidup menjadi lebih baik, bukan malah bersikap putus asa.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement