Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban. Hewan yang biasa disembelih di Indonesia itu adalah kambing, domba, dan sapi. Setelah dipotong, daging hewan itu kemudian dibagikan ke masyarakat sebagi amal jariah.
Bicara mengenai hewan kurban, hal menarik yang biasa dibicarakan adalah hewan yang bertubuh sangat besar. Salah satunya yang ditemukan netizen ini. Dalam sebuah chanel Youtube seorang netizen itu berhasil menemukan sapi dengan bobot 1 ton.
Sapi tersebut terlihat sangat besar dan jika disandingkan dengan tubuh manusia, tubuh sapi raksasa itu jauh besar dan tingginya pun menjulang. Hal ini tentu menjadi keunikan tersendiri dari si sapi yang berwarna cokelat putih tersebut.
Netizen yang diketahui bernama Suksma Wijaya itu menemukan sapi tersebut di daerah Cikeas Udik, Bogor. Dalam penjelasannya, pria yang suaranya mirip Presiden Joko Widodo itu menjelaskan kalau tingginya hampir 2 meter.
Selain memperlihatkan sapi raksasa, Yaya juga memperlihatkan sapi Kupang yang sedang dimandikan. Sapi tersebut berbulu cokelat gelap. Berbeda dengan sapi sebelumnya, sapi Kupang berukuran lebih kecil.
Namun sayang, Yaya tidak menjelaskan berapa harga sapi-sapi ukuran jumbo tersebut. Namun, jika diperkirakan, untuk harga sapi seberat 1 ton, Anda mesti merogoh kocek sekitar Rp 50 juta.
Perlu diketahui, untuk menjadikan binatang itu sebagai hewan kurban ada syarat-syaratnya. Apa saja syarat hewan kurban?
Perlu Anda ketahui, tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Beberapa hewan yang sah dijadikan hewan kurban harus memiliki syarat berikut ini:
Jika domba, maka hewan itu sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua. Jika kambing, hewan itu sudah berusia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Dan jika sapi, dia sudah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Terkait dengan kepemilikan hewan kurban, untuk kambing, hanya untuk atas nama satu orang. Sementara itu, untuk sapi bisa digunakan atas nama tujuh orang sekaligus.
Selain tiga hewan yang sudah dijelaskan sebelumnya, hewan lain yang bisa dikurbankan ialah kerbau yang minimal berusia dua tahun dan onta yang sudah berusia lima tahun memasuki tahun keenam. Dua hewan tambahan ini juga sah dijadikan hewan kurban.
Hal ini didasari pada hadist dari sahabat Jabir yang menyebutkan, "Nabi Muhammad memerintahkan kepada kami berkurban satu onta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami." (Muttafaq Alaih).
Di sisi lain, Anda mesti tahu juga kalau hewan-hewan yang sudah dijelaskan di atas akan tidak sah jadi hewan kurban jika mereka memiliki kondisi sebagai berikut:
- Hewan tersebut matanya buta
- Hewan tersebut salah satu kakinya pincang
- Hewan tersebut sedang sakit
- Hewan tersebut sangat kurus
- Hewan tersebut mempunyai telinga terputus sebagian atau seutuhnya
- Hewan tersebut ekornya putus sebagian atau seluruhnya.
Sebagai catatan, jika hewan kurban itu memiliki tanduk yang patas atau pecah, bahkan tidak bertanduk, beberapa sumber menjelaskan kalau hewan itu tetap sah menjadi hewan kurban.
(Dyah Ratna Meta Novia)