Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Membagikan Daging Kurban Olahan, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2019 |16:37 WIB
Membagikan Daging Kurban Olahan, Bagaimana Hukumnya?
Daging kurban olahan (Foto: Beef Magazine)
A
A
A

Pihak Pemprov DKI belum menjelaskan secara detail, apa alasan membagikan daging kurban olahan daripada dalam keadaan mentah.

Jika dilihat secara geografis, wilayah DKI masih bisa dijangkau oleh kendaraan dan pemerintah. Jumlah penerima daging pun setiap tahunnya semakin meningkat. Sedangkan jumlah pengonsumsi daging kurban di Timur Tengah relatif sedikit.

"Saya tidak tahu persis apa latar belakangnya. Jadi harus ditanya dulu apa motifnya. Sebaiknya langsung dalam bentuk daging. Kecuali ada pertimbangan lainnya," kata Ustadz Syukir.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement