Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Talak Istri Lewat WhatsApp, Bagaimana Hukumnya?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |15:13 WIB
Talak Istri Lewat WhatsApp, Bagaimana Hukumnya?
Cerai via WhatsApp (Foto: Though.co)
A
A
A

Dalam kitab Al Mughni dijelaskan, jika ada seorang suami menuliskan kalimat talak dan dia meniatkannya memang sebagai talak, berarti itu sah.

Meski Imam Syafii sependapat dengan ulama lain, namun Imam Syafii memiliki pendapat lain yang mengatakan jika itu bukanlah isyarat talak meskipun telah meniatkannya. Sebab sebuah tulisan itu dapat memiliki banyak makna.

Adalah jika orang itu masih mampu berbicara maka tidak sah talaknya. Tapi jika kalimat talak itu dapat dipahami (istri) maka hukumnya sah, seperti halnya ketika mengucapkan melalui lisan.

"Karena itu, kita harus memastikan kepada suami apakah memang dia yang mengirim pesan (talak) tersebut dan apakah memang berniat menalak? Jika semua itu benar, sahlah talaknya dan si istri beridah semenjak suami menulis dan mengirimkan SMS tersebut," ujar Ustadz Bachtiar Nasir dalam sebuah kajiannya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement