Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Dr.H.Ikhsan Abdullah mengatakan, jika Anda ragu dengan label halal yang dicantumkan daging impor, sikap ini keliru. Sebab label halal luar negeri pun diakui di Indonesia.
"Asalkan perusahaannya ada board of syariahnya, organisasinya bagaimana, standarnya bagaimana, diakui MUI apa tidak, cara motongnya bagaimana," ujar Ikhsan kemarin dalam acara Talk Show Sindo 'Urgensi Kemandirian Badan Halal' di Auditorium Sindo Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Menurut Ikhsan, lembaga halal Australia itu sudah diakui oleh MUI. Nama istilahnya juga sudah direkomendasikan oleh MUI.
"Terdapat 23 negara yang memiliki lembaga halal dan diakui keberadaannya oleh MUI. Jadi tak perlu khawatir lagi dengan daging impor asal Australia," ujar Ikhsan.
(Dyah Ratna Meta Novia)