SAAT ini banyak kita jumpai para pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan minimnya pengetahuan yang didapatkannya.
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu siri atau siri yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum.
Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri sebenarnya tidak disarankan karena Islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya.
Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا نكاح إلا بولي
Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” Klik ke halaman berikutnya untuk informasi lebih lengkap mengenai nikah siri.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Hadist tersebut diperkuat dengan adanya hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
Artinya: “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil”.

BATIL (al-Bathil), berasal dari kata bathala, yabthulu yang berarti rusak, salah, palsu, tidah sah, tidak memenuhi syarat dan rukun, keluar dari kebenaran,terlarang atau haram menurut ketentuan agama
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada nikah yang batal, kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi,Ibn Majah, Ad-Darimi,Ibn Abi Syaibah, thabrani).
Dilansir dari unggahan video Instagram milik @kajian_ust_abdul_somad, Kamis (15/8/2019) "Saya selalu sampaikan wahai para perempuan jangan mau kalian nikah siri" ujar Ustadz Abdul Somad.
"Kalo kalian nikah siri dengan laki-laki maka tak punya surat nikah nanti ditinggalnya kalian.kalian tidak bisa menggugat kepengadilan". kata Ustadz Abdul Somad
Oleh karena itu untuk kaum hawa yang akan ataupun belum melakukan nikah siri sebaiknya berpikir dahulu karena akan merugikan diri kita sendiri. Bagaimanapun suatu perkawinan akan lebih sempurna jika di legal kan secara hukum agama dan hukum Negara.