SAAT ini banyak kita jumpai para pasangan yang lebih memilih untuk melakukan nikah siri atau nikah di bawah tangan terutama untuk kalangan kelas menengah ke bawah, hal tersebut dipengaruhi dengan minimnya pengetahuan yang didapatkannya.
Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu siri atau siri yang berarti rahasia. Keberadaan nikah siri dikatakan sah secara norma agama tetapi tidak sah menurut norma hukum.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Nikah siri sebenarnya tidak disarankan karena Islam melarang seorang wanita untuk menikah tanpa sepengetahuan walinya.
Hal ini didasarkan pada hadist nabi yang disampaikan oleh Abu Musa ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا نكاح إلا بولي
Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” Klik ke halaman berikutnya untuk informasi lebih lengkap mengenai nikah siri.