Hadist tersebut diperkuat dengan adanya hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
Artinya: “Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil”.

BATIL (al-Bathil), berasal dari kata bathala, yabthulu yang berarti rusak, salah, palsu, tidah sah, tidak memenuhi syarat dan rukun, keluar dari kebenaran,terlarang atau haram menurut ketentuan agama
Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu,bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada nikah yang batal, kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud, tirmidzi,Ibn Majah, Ad-Darimi,Ibn Abi Syaibah, thabrani).