Untuk itu disarankan supaya perempuan dan laki-laki tahu ilmu serta hukum mengenai haid.
Bagi wanita (baligh) hukumnya fardu kifayah, artinya wajib untuk mengetahuinya. Mengerti segala permasalahan yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihdhah.
Sedangkan untuk laki-laki (baligh), hukumnya sama, yaitu fardu kifayah karena ini berkaitan dengan rutinitas ibadah sehari-hari. Apalagi ketika sudah menikah, maka dia wajib mengetahui siklus haid istrinya.
(Dyah Ratna Meta Novia)