Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perempuan Masuk Masjid saat Haid, Bolehkah?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |22:18 WIB
Perempuan Masuk Masjid saat Haid, Bolehkah?
Perempuan Muslim pergi ke masjid (Foto: Pinterest)
A
A
A

Untuk itu disarankan supaya perempuan dan laki-laki tahu ilmu serta hukum mengenai haid.

Bagi wanita (baligh) hukumnya fardu kifayah, artinya wajib untuk mengetahuinya. Mengerti segala permasalahan yang berhubungan dengan haid, nifas dan istihdhah.

Sedangkan untuk laki-laki (baligh), hukumnya sama, yaitu fardu kifayah karena ini berkaitan dengan rutinitas ibadah sehari-hari. Apalagi ketika sudah menikah, maka dia wajib mengetahui siklus haid istrinya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement