Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seks di Luar Nikah Sah di Mata Syariat Islam?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2019 |18:04 WIB
Seks di Luar Nikah Sah di Mata Syariat Islam?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Membaca judul artikel ini mungkin membuat Anda bertanya-tanya; dari mana bolehnya? Sudah jelas-jelas seks di luar nikah atau yang biasa disebut zina itu dosa besar yang dibenci Allah SWT.

Tapi, pemahaman itu mungkin bisa Anda dapatkan dari hasil disertasi mahasiswa program doktor UIN Sunan Kalijaga Jogja, Abdul Aziz. Dalam disertainya, dia mengajukan konsep 'Milk Al Yamin' yang digagas Muhammad Syahrur dalam ujian terbuka disertasi berjudul 'Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital'.

Secara sederhana, Abdul Aziz coba menyampaikan seks di luar pernikahan dalam batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam. Bahkan, dalam abstrak disertasinya, dia menuliskan, hubungan seksual, baik marital atau nonmarital, merupakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan seksualitas yang dilindungi negeri, hukum, dan pemerintah.

Dia melanjutnya, sayangnya dalam tradisi hukum Islam (fiqh), hanya hubungan seksual marital yang dipandang sebagai hubungan legal, sementar hubungan seksual nonmarital dipandang sebagai hubungan ilegal.

Pandangan ini tentu sangat tegas jika kita menggunakan kacamata Islam. Tapi, Abdul Aziz melakukan penelitian disertasi ini bukan dengan tanpa ilmu. Penelitian ini diketahui dikaji dengan pendekatan hermeneutika hukum. Bentuk penelitian ini adalah kepustakaan. Data penelitian dikumpulkan melalui kajian teks kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif-hermeneutik.

 Laki-laki dan perempuan

Dalam hasil penelitiannya, Aziz menemukan, ulama seperti Imam asy Syafii dan Imam at Tabari memahami konsep 'Milk Al Yamin' sebagai hubungan seksual nonmarital dengan budak perempuan melalui akad milik. Kemudian, di sisi lain Muhammad Syahrur yang lebih progresif menemukan ada 15 ayat Alquran tentang 'Milk Al Yamin' yang masih eksis hingga kini.

Fakta tersebut tertuang dalam abstrak disertasinya, di mana penelitian Abdul Aziz menemukan, munculnya gagasan Milk Al Yamin Muhammad Syahrur dilatarbelakangi pemahaman bahwa Milk Al Yamin adalah budak perempuan (ar-riq) oleh kalangan tradisional. Sementara realitasnya sistem perbudakan telah dihapus sejarah.

Namun, di sisi lain, Muhammad Syahrur dalam pendekatan hermeneutika hukum dari aspek filologi (fiqh al-lugah) dengan prinsip anti-sinonimitas istilah ketika melakukan interpretasi konsep 'Milk Al Yamin' tidak lagi berarti budak, melainkan partner hubungan seksual nonmartial.

Dalam disertasi Abdul Aziz juga diketahui ekstensitas keabsahan hubungan seksual nonmarital dalam konsep 'Milk Al Yamin' Muhammad Syahrur meliputi; nikah al-mut'ah, nikah al-muhalil, nikah al-urfi, nikah al-misyar, nikah al-misfar, nikah friend, al-musakanah (samen leven), dan atau akad ihsan.

Sedangkan, limitas makna hubungan seksual nonmarital menurut konsep 'Milk Al Yamin' Muhammad Syahrur adalah nikah al-maharim, nikah al-mutazawwijah, az-zina, as-sifah, al-akhdan, dan nikah manakaha al-aba.

Jadi, dapat dijelaskan dari konsep 'Milk Al Yamin' Muhammad Syahrur ini tidak lagi berarti keabsahan hubungan seksual dengan budak, tapi dalam konteks lebih modern, menjadi keabsahan memiliki partner seksual di luar nikah yang tidak bertujuan membangun keluarga atau memiliki keturunan.

Bahkan, Abdul Aziz menegaskan kalau pemahaman konsep ini bisa menjadi sebah teori baru yang dapat dijadikan sebagai justifikasi terhadap keabsahan hubungan seksual nonmarital. Dengan teori ini, hubungan seksual nonmarital adalah sah di mata Islam. Lebih dalam lagi, konsep ini menawarkan akses hubungan seksual yang lebih luas dibanding dengan konsep 'Milk Al Yamin' tradisionalis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement